Mengenal Asal Usul Pendapatan Negara dan Ragam Jenisnya

Share:

Mengenal Asal Usul Pendapatan Negara dan Ragam Jenisnya

Pendapatan negara merupakan salah satu pilar utama bagi kelangsungan dan perkembangan sebuah negara. Dengan memiliki sumber pendapatan yang beragam, sebuah negara dapat menjalankan berbagai program pembangunan, memberikan pelayanan publik, dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakatnya. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai sumber pendapatan negara beserta jenis-jenisnya, sehingga pembaca dapat memahami bagaimana sebuah negara memperoleh dana untuk menjalankan fungsi-fungsinya.


1. Pajak

Di Indonesia, sumber utama pendapatan negara berasal dari pajak, menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Pajak diartikan sebagai pungutan yang dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu dengan nilai manfaat.

Dua pihak yang berwenang melakukan pungutan pajak di Indonesia adalah pemerintah pusat dan daerah. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pemungutan pajak pusat, sedangkan Dinas Pendapatan Daerah menangani pajak daerah. Praktik pemungutan pajak melibatkan beberapa jenis, seperti:

a. Pendapatan PPH (Pajak Pendapatan)

PPH dikenakan pada individu atau badan usaha atas penghasilan dalam satu tahun pajak, mencakup keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dll.

b. Pendapatan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN merupakan pungutan pada transaksi jual-beli barang dan jasa oleh wajib pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

c. Pendapatan Cukai

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang sesuai dengan Undang-undang Cukai, seperti tembakau cerutu dan minuman keras.

d. Pendapatan Bea Masuk dan Keluar

Bea masuk adalah pungutan negara terhadap barang impor, sedangkan bea keluar dikenakan pada setiap barang ekspor, sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

e. Pendapatan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan, melibatkan objek seperti sawah, tambang, kebun, mall, jalan tol, dan gedung bertingkat. Tanah dan bangunan seperti tempat ibadah, kuburan, dan hutang lindung tidak dikenai PBB.

f. Pendapatan Pajak Lainnya

Jenis pajak ini mencakup sumber pendapatan negara yang tidak termasuk dalam objek-objek di atas dan memiliki persentase lebih kecil dibandingkan lainnya.


2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan namanya, merupakan pendapatan yang berasal dari objek non-pajak.

Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2018, PNBP adalah sumber pendapatan negara yang diperoleh dari individu atau badan tertentu yang mengambil manfaat langsung maupun tidak langsung dari pemanfaatan sumber daya. Beberapa jenis PNBP meliputi:

a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PSDA)

PSDA adalah sumber pendapatan negara dari pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam, seperti contoh minyak dan gas. BUMN memiliki peran signifikan dalam menyumbang PNBP, seperti pembayaran dividen, pengelolaan ladang migas, dan pembayaran lisensi.

b. Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan

Melibatkan pengelolaan kekayaan negara dari APBN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah. Contoh meliputi laba pemerintah, hasil penjualan saham, sertifikat, dividen BUM, dan obligasi.

c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Sumber pendapatan negara ini berkaitan dengan penyediaan barang, jasa, dan pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Contoh BLU di Indonesia mencakup kereta api, pendidikan, kesehatan, dan hak paten.

d. Pengelolaan Barang Milik Negara

Melibatkan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang yang akan dibeli atau didapatkan atas beban APBN dari perolehan nilai yang sah.

e. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana pemerintah dari APBN dan pendapatan lain yang sah dengan tujuan tertentu. Contoh sumber pendapatan negara dari pengelolaan dana termasuk penerimaan jasa giro dan anggaran sisa pembangunan.

f. Hak Negara Lainnya

Sumber pendapatan negara PNBP selain dari kategori-kategori di atas. Contohnya mencakup pembayaran denda dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat atau hasil lelang barang sitaan.


3. Hibah

Meskipun masuk dalam kategori penerimaan non-pajak, hibah dianggap sebagai pendapatan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, hibah dikelompokkan secara berbeda dan tunduk pada peraturan tersendiri di Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011.

Definisi hibah dalam peraturan tersebut mencakup penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Hibah ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional, seperti dalam kasus pembangunan daerah yang mengalami bencana atau berada dalam keadaan genting. Dalam prakteknya, terdapat beberapa jenis hibah, antara lain:

a. Hibah Terencana

Merupakan mekanisme hibah yang direncanakan dan tercatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

b. Hibah Langsung

Hibah langsung adalah jenis hibah tanpa melibatkan mekanisme perencanaan.

c. Hibah Melalui KPPN

Hibah ini ditransfer melalui Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

d. Hibah tanpa melalui KPPN

Proses penarikan hibah jenis ini tidak dilakukan di BUN atau KPPN.

e. Hibah dalam Negeri

Jenis hibah ini berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan, atau individu asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.

f. Hibah Luar Negeri

Hibah Luar Negeri diperoleh dari negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya. Selain itu, Hibah Luar Negeri bisa juga diperoleh dari perusahaan atau individu Indonesia yang berdomisili dan berkegiatan di luar negeri.

g. Hibah Daerah

Merupakan pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah, yang telah ditetapkan secara spesifik kegunaannya dan dilakukan melalui perjanjian.


Penutup

Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang sumber pendapatan negara beserta jenisnya, kita dapat melihat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan dalam menjaga kestabilan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Penting bagi sebuah negara untuk memiliki kebijakan yang bijak dalam pengelolaan pendapatan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyatnya. Dengan terus mengembangkan sumber-sumber pendapatan yang beragam, sebuah negara dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

No comments

Jangan lupa kasih komentar ya!. Karena komentar kalian membantu kami menyediakan informasi yang lebih baik

Tidak boleh menyertakan link atau promosi produk saat berkomentar. Komentar tidak akan ditampilkan. Hubungi 081271449921(WA) untuk dapat menyertakan link dan promosi