5 Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Share:

5 Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Dalam era dinamis dunia kerja saat ini, hubungan antara perusahaan dan karyawan menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Kunci utama dari hubungan ini terletak pada pemahaman yang jelas mengenai hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak. 

Dalam konteks ini, perusahaan memainkan peran sentral dalam menetapkan dan memastikan pemenuhan hak-hak karyawan, sementara karyawan diharapkan untuk mematuhi kewajiban mereka. Artikel ini akan membahas lima hak karyawan yang merupakan fondasi bagi kerjasama yang harmonis antara perusahaan dan anggotanya.


1. Penghasilan atau Gaji

Hak utama yang dimiliki oleh karyawan adalah mendapatkan penghasilan atau gaji sebagai imbalan atas usaha dan waktu yang mereka curahkan dalam pekerjaan. Keinginan seseorang untuk berkomitmen dalam dunia kerja sebagian besar didorong oleh harapan akan memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut, yang pada akhirnya menjadi pilar keberlanjutan hidup para karyawan. Mereka memandang perusahaan sebagai partner yang diharapkan memberikan imbalan yang sebanding dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka laksanakan.

Disarankan agar pemberian penghasilan mencerminkan secara tepat job description masing-masing karyawan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bagian X Pasal 8 Ayat 1 yang menyatakan, "Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memadai untuk memenuhi standar kehidupan yang manusiawi."

Selain itu, perlu ditekankan bahwa perusahaan dilarang membayar penghasilan di bawah batas upah minimum, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 90 Ayat 1 pada undang-undang yang sama.


2. Cuti

Setiap karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti setelah menjalani masa kerja selama minimal 1 tahun, yang setara dengan 12 hari kerja. Dengan kata lain, hingga melewati periode 1 tahun 12 hari, karyawan diwajibkan untuk tetap aktif bekerja sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Namun, terdapat peraturan yang berlaku khusus untuk karyawan perempuan. Mereka memiliki hak untuk beristirahat ketika mengalami menstruasi pada hari pertama atau kedua, dalam kondisi hamil, saat melahirkan, atau mengalami keguguran. Semua ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82. Selain itu, karyawan yang memanfaatkan cuti dengan alasan-alasan tersebut berhak menerima upah penuh selama periode cuti.


3. Meraih Kesejahteraan

Salah satu hak karyawan selanjutnya adalah meraih kesejahteraan. Kesejahteraan yang dimaksud mencakup berbagai hal, atau dapat pula berupa perlindungan melalui jaminan sosial. Prinsip ini diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bagian X Pasal 99 Ayat 1 yang menyatakan, "Tiap pekerja/buruh beserta keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja."


4. Penempatan Tenaga Kerja

Salah satu hak yang diberikan kepada karyawan adalah mendapatkan penugasan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Ketika seorang individu menempati suatu posisi di dalam perusahaan, haknya adalah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang terkait dengan posisi tersebut. Selain itu, setiap karyawan juga memiliki hak untuk memanfaatkan peluang memilih, memperoleh, atau mengajukan permohonan mutasi pekerjaan jika memungkinkan.

Prinsip ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bagian VI Pasal 31, yang menyatakan, "Tiap tenaga kerja memiliki hak dan peluang yang setara dalam memilih, memperoleh, atau beralih pekerjaan dan meraih penghasilan yang pantas baik di dalam maupun di luar negeri."


5. Diperlakukan Sama dan Manusiawi

Lebih dari sekadar upah dan pekerjaan yang layak, hak karyawan juga mencakup hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara di antara satu dengan yang lainnya. Dalam konteks perusahaan, pasti akan ada lebih dari satu individu yang bekerja. Penting untuk tidak melakukan perbedaan perlakuan di antara karyawan-karyawan tersebut. Bahkan ketika ada penambahan karyawan baru, mereka harus diperlakukan dan diberikan kesempatan yang sama dengan rekan-rekan yang telah lebih lama bekerja.

Regulasi terkait hal ini dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bagian III Pasal 6 yang menegaskan, "Tiap pekerja/buruh berhak menerima perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi dari pihak pengusaha."


Penutup

Dengan memahami dan menghormati lima hak karyawan yang telah dibahas, perusahaan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk hubungan yang saling menguntungkan. Kerjasama yang baik antara perusahaan dan karyawan bukan hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif. 

Tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan pertumbuhan bersama. Oleh karena itu, menjaga dan memenuhi hak ini menjadi kunci bagi kesuksesan jangka panjang dalam dunia kerja yang terus berkembang.

No comments

Jangan lupa kasih komentar ya!. Karena komentar kalian membantu kami menyediakan informasi yang lebih baik

Tidak boleh menyertakan link atau promosi produk saat berkomentar. Komentar tidak akan ditampilkan. Hubungi 081271449921(WA) untuk dapat menyertakan link dan promosi